Example 728x250
Ilmu TafsirUshul Fiqih

Apakah Amar Harus di Lakukan dengan Segera?

163
×

Apakah Amar Harus di Lakukan dengan Segera?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Apakah Amar Harus di Lakukan dengan Segera?

Dalam melaksanakan amar maka harus mengikuti qoyyid yang menyertai kalimat dalam shighat amar sebagaimana penjelasan berikut ini:

Pertama,  jika amar datang di sertai dengan qoyyid waktu segera di laksanakan maka hal tersebut harus segera di laksanakan sesuai waktunya. Misalnya puasa ramadhan, puasa ramadhan harus di laksanakan pada itu pula dan tidak boleh mengakhirkan karena puasa ramadhan adalah kewajiban yang harus di  lakukan dengan segera.

Kedua, jika amar datang di sertai dengan waktu yang boleh di akhirkan maka amar tersebut boleh di laksanakan di akhir waktunya. Misalnya shalat, maka shalat boleh di lakukan sampai akhir waktu shalat di harus di awal waktunya.

Ketiga, amar yang datang dengan muthlaq yang tidak dengan qoyyid-qoyyid tertentu, maka ulama’ berbeda pendapat. Menurut Jumhur Ulama’ amar yang muthlaq tidak menuntut  harus segera di laksanakan segera, kalau pun harus di lakukan dengan segera, hal itu karena di dukung dalil lain yang berkaitan dengannya. Maka dari itu ulama’ berbeda pendapat dalam pelaksanaan haji yang tertera dalam ayat:

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ

Artinya:   “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. (QS. Al-Baqarah: 196)

Menurut Malikiyah dan Hambali haji harus di laksanakan segera. Tetapi menurut Syafi’iyah dan Hanafiyah pelaksanaan haji boleh di akhirkan.

Begitu juga perbedaan pendapat terjadi dalam pelaksanaan zakat yang tertera dalam ayat:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ

Artinya:   “Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat”. (QS. Al-Baqarah: 43)

Menurut Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali zakat harus di laksanakan segera. Tetapi menurut Hanafiyah pelaksanaan zakat boleh di akhirkan.

Refrensi:

1. Al-Ghazali, Abu Hamid. Mustashfa. Bairut Libanon: Dar al-Kutub al-’Ilmiah, 2010.
2. Al-Zuhaili, Muhamad Musthofa. Al-Wajiz Fi Ushul Fiqhi Al-Islami. Siria: Dar Al-Khair Lithaba’ah Wan Nasyr, 2006.
3. Ghayatu Al-Wushul Fi Syarhi Lubbu Al-Ushul, n.d.
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.