Example 728x250
Keislaman

Hukum Islam : Pengertian Contoh, Macam-Macamnya

223
×

Hukum Islam : Pengertian Contoh, Macam-Macamnya

Sebarkan artikel ini
Macam-Macam Hukum Islam
Macam-Macam Hukum Islam
Example 468x60

Al-Quran Media – Islam adalah agama yang menuntun umatnya untuk menjadi umat yang baik dan benar serta berakhlak mulia. Dalam ajarannya Islam memiliki hukum-hukum yang di sebut dengan hukum Islam. Artikel ini akan membahas hukum Islam dari mulai pengertian, macam-macam dan contohnya.

Pengertian Hukum Islam

Pengertian hukum Islam adalah khitab Allah yang berhubungan dengan perilaku-perilaku seseorang yang sudah mukallaf. Khitab-khitab Allah tersebut dapat berupa tuntutan (perintah), larangan, mubah, sebab, syarat, mani’, sah dan batal.

Misalnya, riba hukumnya haram, shalat lima waktu hukumnya wajib, zakat mal hukumnya wajib jika sudah mencapai satu nishob, sedekah hukumnya sunnah dan lain sebagainya.

Macam-Macam Hukum Islam

Macam-macam hukum Islam, yaitu hukum taklifi, hukum wadh’i, hukum batal dan sah sebagaimana penjelsan berikut ini.

A. Hukum Taklifi

Hukum taklifi adalah hukum-hukum syari’at di pandang dari segi tuntutan dan larangan yang di tetapkan syari’at. Hukum-hukum ini meliputi:

1.  Hukum Fardhu

Hukum fardhu  adalah tuntutan-tuntutan yang harus di lakukan  serta tidak boleh tinggalkan.  Hukum fardhu ini jika di laksanakan mendapatkan pahala dan jika di tinggalkan mendapatkan dosa. Contohnya misalnya perintah puasa dalam ayat di bawah ini:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (QS. Al-Baqarah, 2: 283)

Dalam kitab waraqat wajib adalah perkara-perkara yang jika di laksanakan mendapatkan pahala, dan jika di tinggalkan mendapatkan siksa. Misalnya shalat fardhu, belajar ilmu fardhu a’in dan lain semacamnya.

Seseorang yang melakukan kewajiban-kewajiban tersebut maka ia akan mendapatkan pahala.

Meski demikian, definisi ini tidak menghilangkan ampunan Allah, dalam arti lain Allah bisa saja mengampuni kesalahan-kesalahan seseorang karena faktor yang lain.

Hal seperti ini juga tidak terjadi kontradiksi karena ampunan Allah sudah menjadi ketentuan dari Allah yang berlaku bagi umat manusia serta ampunan Allah di buka bagi seseorang yang taubat.

Definisi tersebut juga tidak menghilangkan penghapusan amal karena faktor-faktor tertentu,  misalnya riya’ dan takabur. Amal seseorang mungkin saja di hapus karena setelah melakukan kewajiban ia melakukan perkara yang dapat menghapus amal.

Fardhu ini ada dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Fardhu ‘ain adalah syari’at yang di wajibkan kepada setiap individu manusia. Misalnya shalat waktu, puasa ramadhan, zakat, haji dan lain semacamnya.

Sedangkan fardhu kifayah adalah kefardhuan yang di wajibkan kepada salah satu umat Islam yang jika salah satunya sudah melaksanakan maka yang lain juga gugur kewajibannya. Namun jika semua tidak melaksanakan maka semua mendapatkan dosa.

Baca juga:

2. Hukum Haram

Haram adalah larangan-larangan yang tidak boleh di lakukan. Contohnya misalnya larang membuka aurat dalam ayat di bawah ini:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ

“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan bagian tubuhnya, kecuali yang terlihat darinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” QS. An-Nur: 31)

Haram adalah perkara-perkara yang jika di lakukan mendapatkan siksa dan jika di tinggalkan mendapatkan pahala, tetapi dengan catatan harus niat meninggalkan perkara haram. Misalnya mengambil hak orang lain, memakan riba, dan ghibah, seseorang yang melakukannya maka akan mendapatkan siksa dan seseorang meninggalkan akan di beri pahala.

3. Hukum Sunnah

Sunnah adalah tuntutan-tuntutan yang tidak harus di lakukan. Jika di laksanakan mendapatkan pahala jika di tinggalkan tidak mendapatkan dosa. Contohnya misalnya perintah shalat tahajud dalam ayat di bawah ini:

وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِه نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا

“Pada sebagian malam lakukanlah salat tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji” . (QS. Al-Isro’: 79)

Menurut Jalaluddin al-Mahalli, sunnah adalah perkara-perkara, jika di laksanakan mendapatkan pahala tetapi  jika di tinggalkan tidak mendapatkan siksa. Misalnya melakukan shalat tahajud, puasa Senin kamis, bersedekah dan kesunahan lainnya.

Seseorang yang melaksanakan kesunahan tersebut maka ia akan di beri pahala oleh Allah, tetapi ketika ia tidak melaksanakan maka ia tidak akan di siksa.

4. Hukum Makruh

Makruh adalah perkara-perkara yang di larang syari’at, yang  jika di tinggalkan maka akan mendapatkan pahala, dan jika di lakukan tidak mendapatkan siksa.

Contohnya shalat di waktu-waktu yang di makruhkan seperti shalat di waktu istiwa’ dan berkumur-berkumur wudhu’ setelah dhuhur pada waktu bulan puasa. Seseorang yang melakukan hal-hal tersebut tidak siksa dan bila meninggalkan akan tidak mendapatkan siksa.

5.   Hukum Mubah

Mubah adalah perkara-perkara yang boleh di kerjakan dan boleh di tinggalkan. Ketika seserang mengerjakan perkara tersebut tidak mendapatkan pahala dan tidak mendapatkan siksa. Contohnya makan, minum, tidur, dan lain-lainya.

B. Hukum Wad ’i

Hukum wadh’i adalah hukum Islam yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan hukum taklifi. Macam-macam hukum wadh’i adalah:

1. Sebab

Sebab adalah sifat-sifat yang  jelas yang di batasi oleh syara’  yang menjadi sebab wujudnya hukum. Contohnya misalnya zina menjadi sebab adanya hukum had zina,  gerhana bulan menjadi sebab di sunahkan shalat gerhana bulan, dan lain semacamnya.

2. Syarat

Syarat adalah sesuatu  yang  menetapkan tidak wujudnya hukum bila tidak wujud syaratnya, serta tidak menjadi keharusan hukum bila syaratnya wujud. Dalam arti lain, syarat adalah sesuatu yang harus di penuhi untuk sesuatu yang di syaratkan serta menjadi faktor keabsahannya. Contohnya wudhu’ yang menjadi syarat shalat.

3. Rukun

Rukun adalah bagian-bagian dari suatu kewajiban yang wajib di lakukan serta tidak boleh di tinggalkan. Contohnya misalnya takbirotul ihram, ruku’ dan sujud  adalah bagian-bagian dari shalat.

4. Mani’

Mani’  adalah sifat-sifat yang wujud yang  sudah di batsi oleh syara’   serta menjadi penghalang terjadinya hukum. Contohnya misalnya pembunuh menjadi penghalang mendapatkan waris, haid menjadi penghalang untuk shalat dan lain semacamnya.

C. Hukum Shah dan Batal
1.  Hukum Sah

Sah adalah sesuatu yang berkaitan dengan keabsahan suatu yang sedang di kerjakan. Keabsahan ini harus memenuhi ketentuan syari’at, yaitu syarat-syarat dan rukun-rukunnya serta terhindar dari hal-hal yang membatalkan.

2. Hukum  Batal

Batal adalah sesuatu yang tidak memenuhi ketentuan syara’, baik rukun maupun syaratnya, atau melakukan perkara yang membatalkannya. Jika perkara yang di lakukan berkaitan ibadah maka ia berkaitan dengan  ghairu i’tidad (tidak di anggap sah oleh syara’).

Contohnya misalnya seseorang yang melakukan shalat namun ia tidak memenuhi rukunnya atau tidak memenuhi syaratnya, atau melakukan perkara yang membatalkan maka hukum shalatnya batal.

Jika perkara yang di lakukan berkaitan mu’amalah maka berkaitan dengan ghairu i’tidad dan ghairu nufud (akadnya tidak dapat di lanjutkan). Misalnya seseorang melakukan transaksi jual beli tetapi terdapat kerusakan atau cacat maka hukumnya batal  dan tidak dapat di lanjutkan akadnya.

Itulah macam-macam hukum Islam yang wajib di ketahui.

Refrensi:

1. Al-Anshari, Abu Yahya Zakaria. Lubbu Al-Ushul. Kediri: Bait al-Kutub al-Jafar, 2018. 1-68.
2. Muhhamad, Jalaludin. Syarah Al-Waraqat. Kediri: Bait al-Kutub al-Jafari, 2018.
3. Qasim, Muhammad bn. Fathu Al-Qarib. Bairut: Dar al-Fikr, 2005.
4. Zainuddin. Fathul Muin. Jakarta: Dar al-Kutub al-’Alamiah, 2000. 78.
Example 300250

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.