Example 728x250
Keislaman

Hukum Taklifi : Macam-Macam dan Contohnya

418
×

Hukum Taklifi : Macam-Macam dan Contohnya

Sebarkan artikel ini
Hukum Taklifi : Macam-Macam dan Contohnya
Hukum Taklifi : Macam-Macam dan Contohnya
Example 468x60

Al-Quran Media – Islam adalah agama yang menuntun umatnya untuk menjadi umat yang baik dan benar serta berakhlak mulia. Dalam ajarannya Islam memiliki hukum-hukum yang di anataranya adalah hukum taklifi. Artikel ini akan membahasnya dari mulai pengertian, macam-macam dan contohnya.

Pengertian Hukum Taklifi

hukum secara bahasa keputusan, aturan, ketetapan, otoriatas dan kebijakan. Sedangkan taklifi secara bahasa berarti sebagai tuntutan, beban, pesanan, dan muatan. Secara istilah hukum taklifi adalah hukum-hukum syari’at di pandang dari segi tuntutan dan larangan yang di tetapkan syari’at.

Macam-Macam Hukum  Taklifi

Hukum taklifi jumlahnya banyak, berikut ini macam-macam nya:

1.  Hukum Wajib

Hukum fardhu  adalah tuntutan-tuntutan yang harus di lakukan  serta tidak boleh tinggalkan.  Hukum fardhu ini jika di laksanakan mendapatkan pahala dan jika di tinggalkan mendapatkan dosa. Contohnya misalnya perintah puasa dalam ayat di bawah ini:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (QS. Al-Baqarah, 2: 283)

Dalam kitab waraqat wajib adalah perkara-perkara yang jika di laksanakan mendapatkan pahala, dan jika di tinggalkan mendapatkan siksa. Misalnya shalat fardhu, belajar ilmu fardhu a’in dan lain semacamnya.

Seseorang yang melakukan kewajiban-kewajiban tersebut maka ia akan mendapatkan pahala.

Meski demikian, definisi ini tidak menghilangkan ampunan Allah, dalam arti lain Allah bisa saja mengampuni kesalahan-kesalahan seseorang karena faktor yang lain.

Hal seperti ini juga tidak terjadi kontradiksi karena ampunan Allah sudah menjadi ketentuan dari Allah yang berlaku bagi umat manusia serta ampunan Allah di buka bagi seseorang yang taubat.

Definisi tersebut juga tidak menghilangkan penghapusan amal karena faktor-faktor tertentu,  misalnya riya’ dan takabur. Amal seseorang mungkin saja di hapus karena setelah melakukan kewajiban ia melakukan perkara yang dapat menghapus amal.

Fardhu ini ada dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Fardhu ‘ain adalah syari’at yang di wajibkan kepada setiap individu manusia. Misalnya shalat waktu, puasa ramadhan, zakat, haji dan lain semacamnya.

Sedangkan fardhu kifayah adalah kefardhuan yang di wajibkan kepada salah satu umat Islam yang jika salah satunya sudah melaksanakan maka yang lain juga gugur kewajibannya. Namun jika semua tidak melaksanakan maka semua mendapatkan dosa.

Baca juga:

2. Hukum Haram

Haram adalah larangan-larangan yang tidak boleh di lakukan. Contohnya misalnya larang membuka aurat dalam ayat di bawah ini:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ

“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan bagian tubuhnya, kecuali yang terlihat darinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” QS. An-Nur: 31)

Haram adalah perkara-perkara yang jika di lakukan mendapatkan siksa dan jika di tinggalkan mendapatkan pahala, tetapi dengan catatan harus niat meninggalkan perkara haram. Misalnya mengambil hak orang lain, memakan riba, dan ghibah, seseorang yang melakukannya maka akan mendapatkan siksa dan seseorang meninggalkan akan di beri pahala.

3. Hukum Sunnah

Sunnah adalah tuntutan-tuntutan yang tidak harus di lakukan. Jika di laksanakan mendapatkan pahala jika di tinggalkan tidak mendapatkan dosa. Contohnya misalnya perintah shalat tahajud dalam ayat di bawah ini:

وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِه نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا

“Pada sebagian malam lakukanlah salat tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji” . (QS. Al-Isro’: 79)

Menurut Jalaluddin al-Mahalli, sunnah adalah perkara-perkara, jika di laksanakan mendapatkan pahala tetapi  jika di tinggalkan tidak mendapatkan siksa. Misalnya melakukan shalat tahajud, puasa Senin kamis, bersedekah dan kesunahan lainnya.

Seseorang yang melaksanakan kesunahan tersebut maka ia akan di beri pahala oleh Allah, tetapi ketika ia tidak melaksanakan maka ia tidak akan di siksa.

4. Hukum Makruh

Makruh adalah perkara-perkara yang di larang syari’at, yang  jika di tinggalkan maka akan mendapatkan pahala, dan jika di lakukan tidak mendapatkan siksa.

Contohnya shalat di waktu-waktu yang di makruhkan seperti shalat di waktu istiwa’ dan berkumur-berkumur wudhu’ setelah dhuhur pada waktu bulan puasa. Seseorang yang melakukan hal-hal tersebut tidak siksa dan bila meninggalkan akan tidak mendapatkan siksa.

5.   Hukum Mubah

Mubah adalah perkara-perkara yang boleh di kerjakan dan boleh di tinggalkan. Ketika seserang mengerjakan perkara tersebut tidak mendapatkan pahala dan tidak mendapatkan siksa. Contohnya makan, minum, tidur, dan lain-lainya.

Itulah macam-macam hukum taklifi yang wajib di ketahui.

Refrensi:

1. Al-Anshari, Abu Yahya Zakaria. Lubbu Al-Ushul. Kediri: Bait al-Kutub al-Jafar, 2018. 1-68.
2. Muhhamad, Jalaludin. Syarah Al-Waraqat. Kediri: Bait al-Kutub al-Jafari, 2018.
3. Qasim, Muhammad bn. Fathu Al-Qarib. Bairut: Dar al-Fikr, 2005.
4. Zainuddin. Fathul Muin. Jakarta: Dar al-Kutub al-’Alamiah, 2000. 78.
Example 300250

Respon (20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.