Penulis: Jagad Padang Gemilang, Mahasiswa IPS 2023 IAIN Ponorogo
Al-Qur’an Media – Konteks Syari’iyah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist merupakan dua sumber hukum yang redaksinya menetapkan hukum Syr’i. Dalam menggali nilai-nilai hukum pada sumber tersebut, tidak sepatutnya seseorang langsung memukil darinya tanpa terlebih dahulu menimbangnya. Padahal tidak semua lafash yang ada mudah dipahami sehingga memungkinkan untuk langsung diambil. Ada beberapa pengklasifikasikan lafash yang ada di dalam nash syar’i yang selayaknya ditafsirkan terlebih dahulu.
Konteks Al-Qur’an dan Al-Hadist tersebut bisa berupa lafadz umum atau khusus. Lafadz yang umum al-‘am, ketetapan hukumnya harus diartikan kepada semua satuanya secara pasti bila disana tidak ada dalil yang mengkhususkan. Jika terdapat dalil yang mengkhususkan maka mengenai arahan hukumnya apakah pasti (qoth’iy) atau dugaan (dzonny).
Al-Qur’an dan Al-Hadist juga ada yang berupa lafadz khusus (khash), maka hukum bisa ditetapkan secara pasti selama tidak ada dalil yang mentakwilkan atau memindahkan dan menghendaki arti yang lain. Dalam lafadz khash ini terdapat lafadz mutlak yang dapat menetapkan hukum secara absolut dengan catatan tidak ada dalil yang mengikatnya. Jika lafadz itu berbentuk perintah (amar) maka objek yang diperintahkan wajib atau berbentuk larangan (nahi) maka objek yang dilarang itu haram. Hal tersebut bila tidak ada dalil yang merubah dari keharusanya atau ketidak bolehanya.
- Pengertian ‘Am
Secara bahasa ‘Am berarti merata atau yang umum. Sedangkan secara istilah ‘Am adalah suatu lafadz yang menunjukkan satu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu atau juga lafadz yang menunjukkan dimana ditempatkan secara lughowi dan semuanya itu berlaku untuk semua ifradnya. Para ulama usul fiqih memberikan definisi ‘Am antara lain sebagai berikut:
- Menurut ulama Hanafiyah adalah sikap lafadz yang mencakup banyak, baik secara lafadz maupun makna.
- Menurut ulama Syafi’iyyah diantaranya Al-Ghazali adalah satu lafadz yang dari satu segi menunjukkan dua makna atau lebih.
- Menurut Al-Bazdawi adalah lafadz yang mencakup semua yang cocok untuk lafadz tersebut dengan satu makna.
2. Bentuk-bentuk (Shighat-shighat)’Am
Lafadz Kultum, jami’un, kaaffah, ma’asyar (artinya seluruhnya) masing-masing lafadz tersebut meliputi segala yang menjadi mudhaf ilahi dari lafadz-lafadz itu.
- Kultum “Setiap yang bernyawa akan merasakan mati.” (QS. Ali Imran:185)
- Jami’un “Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi.” (QS. Al Baqarah:29)
- Kaaffah “Dan kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan kepada semua umat manusia.” (QS. Saba’:28)
- Ma’syar “Wahai golongan jin dan manusia, bukankah sudah datang kepada mu rasul-rasul dari kalanganmu sendiri, mereka menyampaikan ayat-ayat ku kepada mu dan memperingatkanya tentang pertemuan pada hari ini.” (QS. Al-An’am:130)
Pembagian ‘Am
‘Am terbagi menjadi 2, yaitu:
- Umum Syumuliy Yaitu semua lafash yang dipergunakan dan dihukumkan serta berlaku bagi seluruh pribadi, seperti: “Wahai manusia, bertakwalah kepada tuhan mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (adam).” (QS. An-Nisa:1)
- Umum Badaliy Bagi suatu lafaz yang dipergunakan dan dihukumkan serta berlaku seperti Afrad (pribadi) seperti: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah:183) Sedangkan dalam ketetapan nash, bahwa ‘am terbagi menjadi tiga:
- Pertama adalah ‘am yang dimaksud secara qathi’ umum yaitu ‘am yang didampingi oleh qarinah, menafsirkan sasaran yang ditakhsiskan, seperti ‘am yang terdapat pada firman Allah Swt: “Dan tidak satupun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya.” (QS.Hud:06) “Dan kami jadikan segala sesuatu yang hidup berasal dari air.” (QS. Al-Anbiya:30) Pada kedua ayat ini orang menetapkan bahwa sudah menjadi sunnatullah ada ‘am yang tidak ditakhasiskan dan tidak pula dipertukarkan letaknya. Pada ayat ini terdapat ‘am qathi menunjuk kepada umum tidak mengandung hal yang dimaksud khusus denganya.
- Kedua adalah ‘am yang dimaksud secara qathi khusus yaitu apa yang didampingi dengan qarinah, pada umumnya tetap menafsirkan dan menyatakan maksud dengan dari iradnya itu seperti firman Allah yang berbunyi: “Dan diantara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah.” (QS. Ali-Imran:97) Manusia pada nash ini adalah umum. Dimaksud denganya itu khusus para mukallaf. Menurut akal tidak termasuk anak-anak dan orang gila.
- Ketiga adalah ‘am makhsus yaitu ‘am mutlak yang tidak didampingi oleh qarimah, meniadakan hal-hal yang dihabiskan. Tidak ada qarimah yang menafsirkan dalilnya terhadap umum. Misalnya kebanyakan nash yang terdapat pada sighat umum. Terlepas dari qarimah-qarimah lafadz atau aqilah atau arfiah yang menyatakan umum sebelum dikemukakan dalil yang mentakhsiskanya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Haris Muchtar. “Am and Khas Linguistic Method: Concept and Implementation” 3, no. 1 (2020).
Moh. Muslimin, “Urgensi Memahami Lafaz, ‘Am Dan Khas Dalam Al-Qur’an.” Jurnal Pemikiran Keislaman 23, no. 2 (2013).