Surah Al-Baqarah Ayat 144
قَدْ نَرٰى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاۤءِۚ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضٰىهَا ۖ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗ ۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ لَيَعْلَمُوْنَ اَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ
Artinya: Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Kitab (Taurat dan Injil) tahu, bahwa (pemindahan kiblat) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-Baqarah: 144)
Surah Al-Baqarah Ayat 115
وَلِلّٰهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَاَيْنَمَا تُوَلُّوْا فَثَمَّ وَجْهُ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: Dan milik Allah timur dan barat. Kemanapun kamu menghadap di sanalah wajah Allah. Sungguh, Allah Mahaluas, Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 115)
Ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan ayat ini, ada ulama yang menta’wil, ada pula ulama’ yang mentakhsis, ada ulama’ yang menasikh serta ada juga ada yang mengatakan ayat ini di naskh. Berikut ini penjelasannya:
Pertama menurut Imam Malik dan pengikutnya, ayat ini di nasikh dengan ayat:
قَدْ نَرٰى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاۤءِۚ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضٰىهَا ۖ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗ ۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ لَيَعْلَمُوْنَ اَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ
Artinya: Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Kitab (Taurat dan Injil) tahu, bahwa (pemindahan kiblat) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-Baqarah: 144)
Kedua, menurut Mujahid dan Hasan ayat ini adalah tafsir dari ayat QS. Ghafir: 60. Mujahid dan Hasan berkata: ketika di turunkan ayat:
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْ ۗ
Lalu mereka bertanya: kemana kita berdoa. Lalu turunnlah QS. Al-Baqarah ayat 115:
وَلِلّٰهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَاَيْنَمَا تُوَلُّوْا فَثَمَّ وَجْهُ اللّٰهِ
Sebagian Ulama’ menafsirkan فَاَيْنَمَا تُوَلُّوْا dengan “di manupun kalian shalat maka menghadaplah kepada Allah Swt. Bumi di jadikan masjid untuk kalian”.
Di dalam kitab Ashabul Ma’ani di jelaskan bahwa ayat ini di khususkan kepada Rasulullah dan Sahabatnya ketika ta’ziyah ke Tanah Najasyi, lalu sahabat Shalat tidak menghadap kiblat. Lalu turunlah surah Al-Baqarah ayat 115 ini.
Ketiga, terdapat Ulama’ yang berpendapat bahwa ayat ini di khususkan kepada orang yang salah arah kiblatnya tetapi cuaca pada saat itu dalam keadaan kabut, sehingga meraka tidak mengerti arah kiblat. Hal ini di kemukakan oleh Ibnu Abbas, ia berkata:
خرجَ نفرٌ من أصحاب رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – في سَفَر قَبْلَ تحويلِ القِبْلَةِ إلى الكعبةِ، فأصابَ الناسَ ضبابٌ، وحضرتِ الصلاةُ، فتحرَّوا القبلةَ وصلَّوا، فلما ذهبَ الضبابُ، استبانَ لهم أنهم لم يُصيبوا، فلما قَدِموا، سألوا رسول الله – صلى الله عليه وسلم – عن ذلك، فنزلت هذه الآية
Artinya: “Sekelompok sahabat Rasulullah SAW. melakukan perjalanan sebelum kiblat dipindah ke Ka’bah, lalu kabut menyelimuti orang-orang. dan tibalah waktu Shalat Halo sahabat mencari arah kiblat dan Shalat. Ketika kabut hilang maka mereka mengetahui bahwa arah kiblatnya itu salah. Setelah mereka datang lalu mereka bertanya kepada Rasulullah SAW.. mengenai hal tersebut. Lalu turunlah ayat ini”.
Atas pendapat Ibnu Abbas ini maka dapat disimpulkan Ketika seseorang Shalat dalam keadaan tidak mengerti kiblat dan ia sudah berijtihad mencarinya kemudian Arah kiblatnya salah maka Shalatnya tidak wajib diulangi. Pendapat ini adalah pendapat yang diambil oleh jumhur ulama
Dalam kitab Shahih Muslim di jelaskan: Diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA bahwa ayat ini diturunkan ketika seorang Shalat sunnah dalam perjalanan (musafir) yang menghadapnya mengikuti kendaraannya.
Menurut Imam Baihaqi Habis ini adalah hadis yang paling Saleh yang menjelaskan tentang asbabun nuzul ayat ini.
Atas pendapat Ibnu Umar ini maka dapat mengeluarkan hukum bahwa Shalat Sunnah di dalam perjalanan diperbolehkan tidak menghadap kiblat Bagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW..
Keempat, ayat ini adalah ayat menasikh arah kiblat ke Baitul Maqdis. Dengan penafsiran ini maka tertolaklah pengingkaran orang Yahudi terhadap arah kiblat yang menghadap ke Ka’bah yang sebelumnya menghadap ke Baitul Maqdis.
Karena QS. Al-Baqarah 115 ini menjelaskan bahwa kemanapun anda menghadap maka hakikatnya tetap menghadap kepada Allah Swt.
Itulah penafsiran surah Al-Baqarah 144 dan 115 tentang arah qiblat, semoga dapat memberi manfaat.