Example 728x250
Tafsir Ayat Populer

Penafsiran Surah Al-Maidah Ayat 6: Wudhu’

71
×

Penafsiran Surah Al-Maidah Ayat 6: Wudhu’

Sebarkan artikel ini
Penafsiran Surah Al-Maidah Ayat 6: Wudhu’
Penafsiran Surah Al-Maidah Ayat 6: Wudhu’
Example 468x60
Ayat Wudhu’

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan Shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur”. (QS. Al-Maidah: 6)

Hukum Berwudu’ Ketika Melaksanakan Shalat

Ayat kewajiban wudu’ ketika melaksanakan shalat ialah:

اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا …..

Ayat ini adalah ayat yang menjelaskan tentang kewajiban wudhu’ ketika hendak melaksanakan shalat. Kewajiban wudhu’ ketika hendak melaksanakan shalat adalah hukum yang sudah di sepakati ulama’.

Namun ulama’ terjadi perbedaan pendapat, apakah kewajiban berwudhu’ harus di laksanakan ketika hendak melaksanakan shalat atau cuma ketika hadas. Perbedaan pendapat ini terjadi karena ulama’ berbeda pendapat ketika menafsirkan kata  إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ . Perbedaan pendapat terbagi dua, yaitu:

Pertama, اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا  di arahkan pada kondisi-kondisi tertentu, yaitu ketika seseorang sedang hadas. Dengan demikian maka kewajiban berwudu’ hanya wajib ketika seseorang hadas saja bukan setiap hendak melaksanakan shalat.

Pendapat ini di kemukakan oleh Ahlul Ilmi Al-Quran dan Ibnu Abbas. Pendapat ini juga sesuai dengan hadis:

لا يقبلُ اللهُ صلاةَ مَنْ أحدَثَ حَتّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: Allah tidak menerima shalat seseorang yang berhadas sehingga ia wudhu’.

Senada dengan pendapat yang pertama ini yaitu pendapat Ali Shabuni. Menurutnya ayat tersebut menyimpan qayyid “wa antum muhditsun” serta ayat tersebut di ta’wil sebagai berikut:

إذا قمتم إلى الصلاة وأنتم محدثون

Alasan ayat ini di ta’wil demikian karena hal tersebut adalah penafsiran yang di sepakati oleh Ulama’.

Kedua, اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا   di tafsirkan sesuai dhahirnya ayat atau di artikan secara tekstual. Oleh karena itu maka  seseorang wajib berwudhu’ setiap melaksanakan shalat. Pendapat ini di kemukakan oleh Ikrimah dan Ibnu Sirin.

Pendapat ini sesuai dengan tradisi yang di lakukan oleh Khulafaur rasyidin, yaitu melakukan wudhu’ setiap kali hendak melaksanakan shalat. Namun tradisi yang di lakukan oleh Khulafaur rasyidin ini tidak mengandung kewajiban tetapi hanya mencari keutamaan saja.

Menurut Muzi’i seorang Fuqaha’ Syafi’iyah, pendapat kedua ini tidak sesuai pendapat kebanyakan ulama’, serta pendapat kedua ini tidak sesuai dengan Rasulullah SAW.. ketika melaksanakan shalat dengan berwudu’ satu kali.

Penafsiran Membasuh Wajah

Kewajiban membasuh wajah dan tangan di ungkapkan dalam ayat:

فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ

Semua Ulama’ sepakat bahwa membasuh wajah hukumnya wajib. Namun Ulama’ berbeda pendapat ketika menafsirkan batasan wajah. Menurut Imam Syafi’i dan Abu Hanifah belakang kuping dan di bawah kuping adalah bagian dari wajah yang wajib di basuh.

Sedangkan menurut Imam Malik bukan bagian dari wajah. Karena menurut Imam Malik yang masuk dari bagian wajah adalah bagian wajah yang kelihatan dari depan bukan yang tertutup. Oleh karenanya Imam Malik mewajibkan membasuh jenggot karena itu tampak kelihatan dari depan.

Berbeda dengan Abu Hanifah membasuh jenggot tidak wajib karena menurut Imam Abu Hanifah jenggot bukan bagian dari wajah. Sedangkan Imam Syafi’i khilaf.

Penafsiran membasuh tangan

Menurut Jumhur Ulama’ membasuh tangan wajib sampai siku sehingga membasuh siku juga wajib. Berbeda dengan pendapat Zufar, Abu Bakar Bin Daud dan Imam malik, menurut mereka  membasuh siku tidak wajib.

Perbedaan pendapat tersebut terjadi karena mereka berbeda dalam  pengambilan dalilnya.  Jumhur Ahlul Ilmi memaknai ila pada ilal marafiqi dengan makna ma’a sehinga maknanya menjadi beserta.

Sedangkan Zufar dan ulama’ yang sependapat dengannya memaknai ila pada ilal marafiqi dengan makna ghayah sehingga maknanya sampai siku.

Penafsiran Mengusap Kepala

Ketika berwudu’ Allah Swt. memerintahkan untuk mengusap kepala sebagaimana  dalam ayat:

وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ

Ulama’ sepakat bahwa mengusap kepala hukumnya adalah wajib. Tetapi Ulama’ berbeda pendapat dalam batas  mengusap kepala yang terbagi dalam tiga pendapat:

  1. Imam Malik, Muzani dan Ahad mewajibkan mengusap seluruh kepala. Dalam permasalahan ini mereka menafsiri ayat tersebut sesuai dengan dhahirnya ayat sehingga mereka mewajibkan mengusap seluruh kepala.
  2. Imam Abu Hanifah hanya mewajibkan membasuh seperempat kepala saja. Dalil yang di kemukakan Abu Hanifah adalah Hadis riwayat Mughirah Bin Syu’bah bahwa Nabi Muhammad SAW. mengusap ubun-ubun kepala dan serban Nabi Muhammad SAW.. Oleh karenanya maka Imam Abu Hanifah hanya mewajibkan mengusap seperempat kepala ketika berwudu’.
  3. Imam Syafi’i mewajibkan membasuh sebagian kepala saja. Dalil yang di kemukakan Imam Syafi’i sama dengan dalil yang di kemukakan Abu Hanifah, yaitu Nabi Muhammad SAW.. mengusap ubun-ubun kepala dan serbannya. Tetapi Imam Syafi’i berbeda dengan Abu Hanifah dalam menafsiri hadis tersebut. Jika Abu Hanifah menafsirinya dengan seperempat sedangkan Imam Syafi’i menafsiri hadis tersebut dengan sebagian kepala saja. Oleh karenanya Imam Syafi’i memperbolehkan mengusap sebagian kepala saja ketika berwudhu’  sudah di anggap sah.
  4. Imam Ahmad memperbolehkan mengusap serbannya saja selama serbannya berada dalam batasan kepala. Pendapat ini juga di dasarkan pada hadis yang di riwayatkan Mughirah yang menjadi dalil dari Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i.

Dari pendapat-pendapat tersebut menurut Mauzu’i pendapat yang mewajibkan mengusap seluruh kepala adalah pendapat yang lemah karena pendapat tersebut adalah pendapat yang bertentangan dengan qiyas.

Penafsiran Membasuh kaki

Ayat yang menjelaskan membasuh kaki ialah:

وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ

Membasuh atau mengusap kaki semua ulama’ sepakat bahwa hal tersebut merupakan bagian dari fardhu dan  rukun wudhu’. Akan tetapi Ulama’ berbeda pendapat dalam cara membasuhnya.

Hal  tersebut terjadi karena dua faktor, yaitu berbeda pendapat dalam mengathafkan kata arjulakum  dan berbeda pendapat dalam menafsirkan ilal ka’bain.Berikut ini penjelasannya:

  1. terjadi khilaf dalam mengathafkan kata arjulakum.

Dalam permasalahan athmengathafkan kata arjulakum, Jumhur Ulama’ mengatakan bahwa cara mensucikan kaki adalah dengan membasuh. Penafsiran membasuh kaki di dasarkan pada ayat tersebut dengan qiraah yang di baca fathah. Artinya jika  ayat tersebut di baca fathah maka  kata arjulakum di athafkan pada kata al-wajhahu. dengan demikian maka cara mensucikan kaki adalah dengan membasuh.

Selain itu penafsiran arjulakumm dengan membasuh kaki juga di dasarkan hadis Rasulullah SAW.. di dalam permasalahan membasuh kaki Rasulullah SAW..

tidak ada suatu riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW.. mengusap kaki yang ada  hanyalah riwayat bahwa Rasullah SAW.. membasuh kaki. Hal ini menguatkan kata arjulakum di tafsiri dengan membasuh kaki  bukan mengusap kaki.

Pendapat ini berbeda dengan ulama’ yang membaca arjulakum dengan jar. Jika arjulakum di baca jar maka arjulakum di athafkan kepada biruusikum, dengan maka cara bersesucinya dengan mengusap. Pendapat ini adalah pendapat Syi’ah.

Kedua pendapat tersebut berbeda pula dengan pendapat Imam Ath-Thabari dan Juba’i, ia mengatakan dalam permasalahan mensucikan kaki ketia berwudu’ di perbolehkan  dengan membasuh serta di perbolehkan pula dengan mengusap.

Menurut Imam Ath-Thabari dan Juba’i, di perbolehkan kedua-duanya (membasuh dan mengusap) karena antara arjulakum yang d baca jar dengan yang di baca nasab sama-sama tidak yang lebih utama, oleh karena mengasap dan membasuh sama-sama di perbolehkan.

  1. Perbedaan pendapat dalam menafsirkan ilal ka’bain.

Menurut Jumhur Ulama’ yang di maksud dengan ka’bain adalah tulang yang tumbuh pada persambungan betis dan kaki (mata kaki). Sedangkan menurut Muhammad Bin Hasan ka’bain adalah tulang yang tumbuh pada bagian kaki belakang (tumit).

Jumhur ulama’ menggunakan hujjah hadis  riwayat Bukhari dari Muhammad Bin Ziyad dari Abu Hurairah. Pada suatu ketika Abu Hurairah bertemu seseorang sedang berwudhu’. Kemudian ia berkata:

أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ، فَإِنَّ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:وَيْلٌ للاعْقَابِ مِنْ النَّارِ

Artinya: Sempurnakanlah wudhu kalian! Sesungguhnya Abu al-Qasim SAW.. bersabda: Celakalah tumit-tumit yang tidak terkena air wudhu dari api neraka. (HR. Bukhari)

Makna Wawu Ayat Wudu’

Ulama’ juga terjadi perbedaan pendapat dalam menafsirkan wawu dalam ayat wudhu’ di atas. Malik Abu Hanifah, Abu daud, Muzani  memaknai wawu dengan muthlaqal jam’i. Dengan demikian maka penafsiran ini tidak mewajibkan tertib dalam wudhu’.

Pendapat ini juga selaras dengan mayoritas Sahabat, tabi’in yang tidak mewajibkan tertib dalam wudhu’. Berbeda dengan Imam Syafi’i, Ahmad, Ishaq, As-Tsauri.

Imam-imam ini mewajibkan tertib dalam wudhu’. Menurut imam-imam ini wawu dalam ayat wudhu’ tidak bermakna mutlaqul ja’i tetapi bermakna tertib.

Itulah penafsiran surah Al-Maidah ayat 6 tentang wudhu’, semoga dapat memberi manfaat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.