Example 728x250
Tafsir Ayat Populer

Penafsiran Surah An-Najm Ayat 38-41: Mengganti Ibadah Orang Lain

120
×

Penafsiran Surah An-Najm Ayat 38-41: Mengganti Ibadah Orang Lain

Sebarkan artikel ini
Doa Mohon Tetap Menjadi Hamba yang Pandai Mensyukuri Nikmat
Doa Mohon Tetap Menjadi Hamba yang Pandai Mensyukuri Nikmat
Example 468x60
Surah An-Najm Ayat 38-41

اَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۙ وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ وَاَنَّ سَعْيَه سَوْفَ يُرٰىۖ  ثُمَّ يُجْزٰىهُ الْجَزَاۤءَ الْاَوْفٰىۙ

Artinya: “Seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, dan sesungguhnya usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya), kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling  sempurna.” (QS. An-Najm 38-41)

Menurut Wahbah Zuhaili yang dimaksud dengan ayat ini adalah mendorong manusia untuk berbuat baik dan beramal sholeh.  Setiap amal saleh yang ia kerjakan maka akan mendapatkan pahala.

Sebaliknya  jika seseorang melakukan perbuatan buruk dan durhaka maka ia juga akan mendapatkan balasan siksaan.

Ayat ini adalah ayat yang sering di jadikan dalil bagi  kalangan-kalangan yang menganggap  bid’ah selamatan dan mengirim hadiah bacaan kepada orang yang sudah meninggal.

Mereka Bertendensi pada dhahir ayat ini dan hanya mengutip penafsiran-penafsiran yang  hanya mendukung pendapatnya saja seperti pendapat Imam Syafi’i.

Misalnya Al Maraghi,  dalam kitab tafsirnya  ia hanya mengutip penafsiran yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i tanpa mengutip pendapat-pendapat penafsiran yang lain yang lebih kuat seperti pendapat Qaul Mu’tamad dari empat madzhab yang mengatakan bahwa mengirim bacaan kepada orang yang sudah meninggal pahalanya akan sampai kepada  mayit.

Karena hal tersebut adalah pemberian dan doa dengan Al-Quran yang dapat memberikan  rahmat.

Hal ini didasarkan kepada  Hadits Rasulullah SAW. :

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له» .

Artinya: “Dari Abi Hurairah RA. sesungguhnya Rasulullah SAW.  bersabda:  Ketika seseorang meninggal maka amalnya akan putus kecuali tiga hal,  yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakannya.” (HR. Bukhari)

Hadis ini tidak hanya diriwayatkan oleh Bukhari saja,  tetapi juga diriwayatkan dalam kitab-kitab sunan hadis kecuali  Ibnu Majah.

Hadis lain yang  dijadikan hujjah oleh ulam adalah hadis tentang perempuan yang bertanya tentang ibunya  yang bernazar Haji tetapi  ia meninggal sebelum melaksanakannya.

Rasulullah SAW.  memerintahkan untuk mengqadainya. Jalur Rasulullah bertanya apakah hutang yang ditinggalkannya harus di qadhai?  Jika iya,  maka mengqadai  aku lebih berhak untuk di qadhai.

Hal tersebut  di jelaskan dalam hadis berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ، جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: ‌إِنَّ ‌أُمِّي ‌نَذَرَتْ ‌أَنْ ‌تَحُجَّ ‌فَلَمْ ‌تَحُجَّ ‌حَتَّى ‌مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً؟ اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ»

Artinya: “Dari Ibnu Abbas RA. Sesungguhnya dari Juhainah datang kepada Rasulullah SAW. Lalu matur:  “Ibuku telah bernazar untuk haji tetapi ia meninggal dunia sebelum menunaikannya.

Apakah aku boleh melakukan haji untuk mengqadhainya?” Nabi SAW menjawab, “Boleh, berhajilah menggantikannya.

Bagamana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, bukankah kamu akan membayarnya? Qodhailah Ibadah kepada Allah, karena Dia lebih berhak untuk di qodhai.” (HR Bukhari).

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa  kelompok yang menganggap bid’ah tahlilan dan selamatan hanya menggunakan dalil pada dhahir ayat dan hanya mengutip  pendapat-pendapat ulama yang hanya sama dengan pendapatnya.

Mereka menyia-nyiakan hadis dan pendapat-pendapat yang lebih kuat. Padahal Hadits adalah sumber utama dari penafsiran Al-Qur’an yang dapat  mengantarkan kepada penafsiran yang benar.

Jika hal ini ditinggalkan maka Al-Quran tidak dapat dipahami dengan komprehensif dan benar yang pada akhirnya dapat mengeluarkan pemahaman-pemahaman  yang salah  dan menimbulkan penyesatan-penyesatan.

Dalam permasalahan ini yang terjadi pada saat ini tidak hanya penyesatan-penyesatan tetapi juga perpecahan-perpecahan  di antara umat Islam bahkan saling kafir mengkafirkan.

Berbeda dengan kelompok yang membenarkan selamatan dan mengirim hadiah bacaan kepada mayit.

Pendapat-pendapat mereka diambil dari mayoritas pendapat ulama yang didasarkan kepada hadis sehingga memberikan pemahaman-pemahaman  yang benar dan memberi petunjuk kepada umat Islam sesuai tujuan  Al-Quran diturunkan yaitu untuk menunjukkan umat manusia bukan salah menyalahkan dan sesat menyesatkan.

Itulah penafsiran surah An-Najm Ayat 38-41 tentang Mengganti Ibadah Orang Lain , semoga dapat memberi manfaat.

Referensi:

1. Ahmad Bin Mushthafa Al-Maraghi. Tafsir Al-Maraghi. Mesir: Syirkah Maktabah, 1946.
2. Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih Al-Bukhari. Mesir: al Sulthoniyah, 1422.
3. Az-Zuhaili, Wahbah Bin Mushthafa. Tafsir Al-Munir. Damaskusy: Dar al-Fikr, 1418.
4. Muqit, Abd. “Metode Tafsir Tematik Kontekstual Perspektif Abdullah Saeed.” Ta’wiluna 2, no. 1 (April 28, 2021): 102–19. https://doi.org/10.58401/TAKWILUNA.V2I1.297.

 

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.