Example 728x250
Keislaman

Qath’i dan Zhanni : Pengertian, Macam-Macam dan Contohnya

926
×

Qath’i dan Zhanni : Pengertian, Macam-Macam dan Contohnya

Sebarkan artikel ini
Qath'i dan Zhanni : Pengertian, Macam-Macam dan Contohnya
Qath'i dan Zhanni : Pengertian, Macam-Macam dan Contohnya
Example 468x60

Al-Quran Media – Dalam kejian hukum Islam terdapat dua nilai kandung hukum yaitu qath’i dan zhanni.  Qath’i adalah hukum yang sudah pasti kebenarannya sedangkan zhanni kebenarannya hanya sebatas dugaan. Penjelasan detailnya berikut ini:

Pengertian Qath’i dan Zhanni

Qath’i ada dua yaitu  qath’i wurud qath’i dalalah.  Pengertian Qath’i wurud  adalah hukum yang sudah di sepakati ketetapannya. Qothiyuts tsubut ini cuma ada dua yaitu Al-Qur’an  dan hadis mutawatir.

Artinya, Al-Qur’an suatu dalil  sudah di yakini bahwa itu memang benar-benar dari Allah dan hadis mutawatir adalah suatu dalil yang di yakini benar-benar dari Rasulullah Saw. Nama lain dari Qotiyuts tsubut adalah qoth’iyul wurud.

Sedangkan qath’i dalalah adalah hukum yang sudah diyakini kebenarannya karena semua ulama’ sepakat atas hukum tersebut.

Pengertian zhanni adalah hukum-hukum yang kebenerannya masih sebagatas dhanni (dugaan). Meskipun kebenarannya hanya sebatas dugaan bukan berarti hukum tersebut tidak  benar atau masih di ragukan tetapi sebenarnya hukum tersebut di duga karena masih terjadi perbedaan pendapat antara ulama’.

Perlu di garis bawai bahwa hukum zhanni sudah menggunakan metodologi-metodologi sesuai islam.

Baca juga:

Contoh Qath’i dan zhanni

Contoh qath’i ialah teks Al-Quran shalat lima waktu, hukum wajibnya puasa. Sedangkan contoh zhanni ialah rukun shalat, rukun wudhu’ dan hukum-hukum lainnya yang sebatas tekhnis.

Macam-Macam Zhanni

1. Zhanniyud Dilalah

Zhanni Dalalah adalah hukum-hukum dari  Al-Qur’an  dan hadis mutawatir yang memiliki hukum dhanni. Contohnya:

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ

Atinya: “Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’”
(Al-Baqarah
: 228)

Ayat ini adalah penetapannya adalah qoth’i  karena tetapi hukum yang di kandungnya masih dhanni, yang mana dalam penafsirannya masih terjadi khilaf. Pada kata tsalasata quru’, kata quru’ memiliki dua makna memiliki dua makna, yaitu haid dan suci. Untuk mengambil salah satu makna tersebut maka harus ijtihad.

2. Dhanniyuts Tsubut

Zhanniyuts Tsubut adalah  hadis ahad atau mashur yang memiliki dilalah zhanni, yakni hadis shahih atau hasan bukan hadis dhaif atau hadis maudhu’  i seperti contoh:

في كل خمس من الإبل شاة

Artinya: Dalam setiap lima unta wajib zakat satu kambing.

Hadis ini dalam kandungan hukumnya adalah  qoth’iyuts dilalah, artinya hadis hanya memiliki satu penafsiran yaitu wajib zakat jika seseorang sudah memiliki lima unta. Tetapi dalam penetapannya adalah dhanni tsubut karena hadis ahad. Maka dari itu masih di buka ruang ijtihad dalam sanadnya.

3. Dhanniyuts Tsubut Wa Dilalah

Zhanniyuts tsubut wad dilalah adalah hadis ahad atau masyhur dan kandungan hukumnya. Dalam hadis ini masih di buka ruang ijtihad dalam kandungan hukum dan penetapan sanadnya. Contohnya:

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

Artinya: Tidak sah shalatnya seseorang yang tidak membaca fatihah.

Hadis secara kandungan hukum dan sanad masih memiliki hukum dhanni. Memiliki dilalah dhanni karena masih khilaf dalam menafsirkannya.

Syafi’iyah menafsirkan tidak sah shalatnya seseorang yang tidak membaca fatihah sedangkan Hanafiyah menafsirkan tidak sempurna shalatnya seseorang yang tidak membaca fatihah. Oleh karenanya hadis ini masih memiliki dilalah dhanni.

Sedangkan dalam penetapannya hadis ini masih dhanniyuts tsubut, diduga dari Rasulullah Saw. karena masih hadis ahad.

Itulah penjelasan qath’i dan zhanni semoga bermanfaat.

Example 300250

Respon (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.